Sabtu, 01 Juni 2019

Prosedur Pembuatan SIM Baru


Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
  • Ujian Teori
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
  • Ujian Praktik
Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C1: Rp100.000
  • SIM C2: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi Rp30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain.
SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar