Sabtu, 01 Juni 2019

Cara Membuat SIM Internasional 2019


Cara Membuat SIM Internasional 2019 di Indonesia Termudah

Oke, buat kamu yang udah penasaran gimana cara membuat SIM internasional, nih, step by step cara membuat SIM internasional di Indonesia termudah untuk kamu yang mau bepergian ke negara impian kamu.

1. Siapkan Syarat Membuat SIM Internasional


Ini langkah pertama cara membuat SIM internasional yang harus kamu perhatikan. Sebelum memulai prosedur pembuatan SIM internasional di Indonesia, kamu harus tahu dulu syarat pembuatan SIM internasional 2019. Berikut ini adalah daftar dokumen syarat membuat SIM internasional yang harus kamu siapkan, Sobat Tiket.
  • KTP (asli & fotokopi)
  • Paspor (asli & fotokopi)
  • SIM domestik Indonesia (asli & fotokopi, SIM harus masih berlaku)
  • KITAP (asli & fotocopy, untuk WNA)
  • Materai Rp6000,-
  • Pas foto berwarna sebanyak 4 (empat) lembar. Latar foto biru, untuk menggunakan dasi dan untuk wanita menggunakan blazer.
  • Biaya pembuatan SIM internasional. Biaya pembuatan SIM internasional baru di Indonesia adalah Rp250.000,- sedangkan biaya perpanjang SIM internasional di Indonesia adalah Rp225.000.

2. Ketahui Tempat Pembuatan SIM Internasional

Setelah menyiapkan syarat pembuatan SIM internasional, kamu tentu bertanya tempat pembuatan SIM internasional di mana? Kamu bisa menuju ke tempat pembuatan SIM internasional yang dekat dengan domisili kamu.
Kalau di Jakarta, tempat pembuatan SIM internasional adalah di Jl. Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
Ingat, prosedur pengajuan pembuatan SIM internasional ini tidak boleh diwakilkan ya, Sobat Tiket. Soalnya tanda tangan kamu dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Ingat poin penting di cara membuat SIM internasional yang langkah kedua ini ya, Sobat Tiket.

3. Mengisi Formulir & Memilih Golongan SIM Internasional

Ini langkah ketiga dalam cara membuat SIM internasional 2019 di Indonesia. Setelah tiba di tempat pembuatan SIM internasional, kamu akan mengambil antrean dan menunggu dipanggil ke loket. Nantinya berkas kamu akan diminta dan kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan SIM internasional.
Formulir pembuatan SIM internasional ini harus diisi sesuai dengan identitas calon pemegang SIM internasional yaitu kamu, sekaligus kamu harus memilih golongan SIM internasional yang kamu inginkan.
Berikut ini adalah pilihan golongan SIM internasional yang bisa kamu ambil, Sobat Tiket.
GOLONGAN A: Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat, dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
GOLONGAN B: Mobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak 8 penumpang, termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
GOLONGAN C: Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
GOLONGAN D: Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan ini boleh menarik trailer ringan.
GOLONGAN E: Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C, dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.
Setelah data yang diminta untuk prosedur pembuatan SIM internasional telah lengkap kamu isi, kamu harus membubuhkan tanda tangan di atas materai yang kamu bawa dari rumah. Jangan lupa untuk menyerahkan seluruh berkas kepada petugas yang melayani prosedur pembuatan SIM internasional kamu.

4. Membayar Biaya Administrasi

Ini langkah keempat dalam cara membuat SIM internasional 2019 termudah di Indonesia. Petugas pembuatan SIM internasional akan memberikan kamu slip pembayaran SIM internasional sesuai dengan harga yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk mengecek biaya pembuatan SIM internasional yang telah ditentukan oleh kepolisian.

5. Prosedur Pembuatan SIM Internasional Selesai

Perbedaan cara membuat SIM internasional 2019 di Indonesia dengan pembuatan SIM domestik adalah ketiadaan prosedur tes mengemudi untuk calon pemegang SIM internasional. Jadi, kalau kamu mau mengajukan permohonan SIM internasional, kamu hanya perlu menyiapkan berkas yang diperlukan dan membayar biaya administrasi saja.
Setelah prosedur tersebut selesai, petugas akan mengambil fotomu dan kamu akan diminta memberikan sidik jari. Kemudian, setelah menunggu beberapa menit, SIM internasionalmu sudah jadi dan siap untuk digunakan berkendara ke luar negeri.
Gampang banget kan cara membuat SIM internasional di Indonesia ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar