Sabtu, 09 April 2022

Cara Bikin SIM di Samsat

Cara Bikin SIM di Samsat, Tidak ada yang berubah, berikut syarat dan urutan yang wajib diikuti peserta yang ingin bikin SIM baru, yaitu:


1. Registrasi dengan menyerahkan surat-surat yang diperlukan sebagai ketentuan pengajuan buat SIM baru

Pemohon WNI:

Batas usia sesuai jenis SIM

  - SIM A Umum: 20 tahun

        - SIM B1 Umum: 22 tahun

  - SIM B2 Umum: 23 tahun

Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang berlaku

Melampirkan sertifikan lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi

Kesehatan jasmani dan rohani

Pemohon WNA:

Dokumen keimigrasian bagi WNA

Bawa Dokumen Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan

Kesehatan jasmani dan rohani

2. Pemohon Mesti Ambil dan Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Lalu tunggu Peserta uji dipanggil oleh petugas loket tersebut.

3. Bayar sesuai dengan Biaya yang telah ditentukan

4. Ikuti tes teori dan praktik

5. Setelah di umumkan lulus, tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto dan SIM akan dicetak

Biaya Buat SIM

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

Asuransi Rp30.000

Cek kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar