1. Registrasi dengan menyerahkan surat-surat yang diperlukan sebagai ketentuan pengajuan buat SIM baru
Pemohon WNI:
Batas usia sesuai jenis SIM
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang berlaku
Melampirkan sertifikan lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
Kesehatan jasmani dan rohani
Pemohon WNA:
Dokumen keimigrasian bagi WNA
Bawa Dokumen Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan
Kesehatan jasmani dan rohani
2. Pemohon Mesti Ambil dan Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Lalu tunggu Peserta uji dipanggil oleh petugas loket tersebut.
3. Bayar sesuai dengan Biaya yang telah ditentukan
4. Ikuti tes teori dan praktik
5. Setelah di umumkan lulus, tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto dan SIM akan dicetak
Biaya Buat SIM
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan:
Asuransi Rp30.000
Cek kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar