Sabtu, 16 April 2022

Cara Bikin SIM di Samsat secara Offline

Cara Bikin SIM di Samsat secara Offline, Tidak ada yang berubah, berikut syarat dan urutan yang harus dipenuhi peserta yang ingin membuat SIM baru, yaitu:

cara bikin sim di samsat secara offline

1. Registrasi dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan buat SIM baru

Peserta Uji WNI:

Batas usia sesuai jenis SIM

  - SIM A Umum: 20 tahun

  - SIM B1 Umum: 22 tahun

  - SIM B2 Umum: 23 tahun

Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang berlaku

Melampirkan sertifikan lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi

Kesehatan jasmani dan rohani

Peserta uji WNA:

Dokumen keimigrasian bagi WNA

Bawa Dokumen Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan

Kesehatan jasmani dan rohani

2. Pemohon harus Ambil dan Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Lalu tunggu pemohon dipanggil oleh petugas loket tersebut.

3. Bayar sesuai dengan Biaya yang udah ditentukan

4. Ikuti ujian tertulis dan praktik

5. Setelah dinyatakan lulus, tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto dan SIM akan dicetak

Biaya bikin SIM

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru merujuk dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

Asuransi Rp30.000

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar