Minggu, 02 Juni 2019

Sabtu, 01 Juni 2019

Banyak Yang Belum Tahu, Ini Trik Lulus Ujian SIM C


Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa didapatkan dengan persyaratan yang harus diikuti.

Pemohon SIM akan diuji dulu kelayakannya melalui serangkaian ujian.
Salah satunya ujian praktik.

Seperti dikutip dari akun Youtube Achmad Zaqi Firdausin Nuzula berikut ini.
Banyak yang berprasangka bahwa ujian praktik adalah ujian yang paling sulit.

Akan tetapi, polisi dalam video ini menunjukkan bahwa hal sebaliknya.
Hal ini dibuktikan oleh polisi yang sedang memperagakan test pertama mengendarai motor di jalan lurus.

Test kedua merupakan uji jalur zig-zag dan uji angka 8.
Selanjutnya ada uji reaksi rem menghindar dan terakhir ada uji putar arah.

Triknya usahakan kaki tidak menyentuh tanah atau menyenggol patok agar tidak gagal.

Pada jalur lurus, kuncinya ada di ketenangan dan konsentrasi ke lajur di depan. Meleng sedikit, roda melenceng.

Pada jalur zigzag kuncinya ada di keluwesan manuver. Tangan tetap kuat menggenggam setang tapi postur tubuh terutama pundak dan pinggang luwes meliuk.

Pada trek angka 8, lakukan jurus counter steering.

Posisi badan cenderung tegak keluar berlawanan dengan adah tikungan.
Caranya, geser bokong sedikit ke kanan saat nikung ke kiri dan geser bokong ke kiri saat nikung ke kanan.

Bukan malah memiringkan badan ke dalam tikungan ala nikungnya Marc Marquez di MotoGP.

Apalagi test track ini kecil dan sempit. Jadi sulit untuk menikung miring full body.
Lalu saat pengereman menghindar kuncinya adalah ketenangan. 

Kecepatan tidak tinggi memungkinkan kita melihat lampu hijau sebelah mana yang menyala.

Begitu juga saat putar balik, gunakan jurus counter steering.

Tidak sulit Kan?

Pelayanan SIM di DKI Jakarta Libur Selama Lebaran, Ini Jadwalnya



Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di wilayah Polda Metro Jaya akan diliburkan selama masa libur lebaran. Pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM akan kembali normal pada 10 Juni 2019.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Idul Fitri pada tahun 2019, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM akan diliburkan sesuai jadwal," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada detikcom, Jumat (31/5/2019).

Libur atau cuti lebaran yang berlangsung sejak 30 Mei 2019 hingga 9 Juni 2019 membuat Ditlantas Polda Metro Jaya menutup pelayanan SIM. Fahri menyebut pelayanan SIM mulai dari pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM akan diliburkan mulai tanggal 30 Mei 2019.
"Namun, pada tanggal 31 Mei 2019 dibuka satu hari sesuai jadwal," imbuh Fahri.

Pelayanan SIM di DKI Jakarta Libur Selama Lebaran, Ini JadwalnyaFoto: Jadwal pelayanan SIM (Dok. Polda Metro Jaya)

Fahri menyebut pelayanan SIM kembali diliburkan mulai 1 hingga 9 Juni 2019. Pelayanan SIM di seluruh wilayah DKI Jakarta akan kembali dibuka normal pada 10 Juni 2019.

"Pada tanggal 10 Juni 2019 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM dibuka sesuai jadwal," kata Fahri.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang habis pada 1-9 Juni, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan toleransi kepada masyarakat. Namun, masyarakat dianjurkan segera memperpanjang SIM pada 10 Juni.

"Sesuai petunjuk dan arahan Kakorlantas Polri, bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni 2019 diberikan toleransi melakukan perpanjangan pada 10 Juni 2019," kata Fahri.

"Namun, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya," sebutnya. 

Cara Membuat SIM Internasional 2019


Cara Membuat SIM Internasional 2019 di Indonesia Termudah

Oke, buat kamu yang udah penasaran gimana cara membuat SIM internasional, nih, step by step cara membuat SIM internasional di Indonesia termudah untuk kamu yang mau bepergian ke negara impian kamu.

1. Siapkan Syarat Membuat SIM Internasional


Ini langkah pertama cara membuat SIM internasional yang harus kamu perhatikan. Sebelum memulai prosedur pembuatan SIM internasional di Indonesia, kamu harus tahu dulu syarat pembuatan SIM internasional 2019. Berikut ini adalah daftar dokumen syarat membuat SIM internasional yang harus kamu siapkan, Sobat Tiket.
  • KTP (asli & fotokopi)
  • Paspor (asli & fotokopi)
  • SIM domestik Indonesia (asli & fotokopi, SIM harus masih berlaku)
  • KITAP (asli & fotocopy, untuk WNA)
  • Materai Rp6000,-
  • Pas foto berwarna sebanyak 4 (empat) lembar. Latar foto biru, untuk menggunakan dasi dan untuk wanita menggunakan blazer.
  • Biaya pembuatan SIM internasional. Biaya pembuatan SIM internasional baru di Indonesia adalah Rp250.000,- sedangkan biaya perpanjang SIM internasional di Indonesia adalah Rp225.000.

2. Ketahui Tempat Pembuatan SIM Internasional

Setelah menyiapkan syarat pembuatan SIM internasional, kamu tentu bertanya tempat pembuatan SIM internasional di mana? Kamu bisa menuju ke tempat pembuatan SIM internasional yang dekat dengan domisili kamu.
Kalau di Jakarta, tempat pembuatan SIM internasional adalah di Jl. Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
Ingat, prosedur pengajuan pembuatan SIM internasional ini tidak boleh diwakilkan ya, Sobat Tiket. Soalnya tanda tangan kamu dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Ingat poin penting di cara membuat SIM internasional yang langkah kedua ini ya, Sobat Tiket.

3. Mengisi Formulir & Memilih Golongan SIM Internasional

Ini langkah ketiga dalam cara membuat SIM internasional 2019 di Indonesia. Setelah tiba di tempat pembuatan SIM internasional, kamu akan mengambil antrean dan menunggu dipanggil ke loket. Nantinya berkas kamu akan diminta dan kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan SIM internasional.
Formulir pembuatan SIM internasional ini harus diisi sesuai dengan identitas calon pemegang SIM internasional yaitu kamu, sekaligus kamu harus memilih golongan SIM internasional yang kamu inginkan.
Berikut ini adalah pilihan golongan SIM internasional yang bisa kamu ambil, Sobat Tiket.
GOLONGAN A: Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat, dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
GOLONGAN B: Mobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak 8 penumpang, termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
GOLONGAN C: Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
GOLONGAN D: Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan ini boleh menarik trailer ringan.
GOLONGAN E: Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C, dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.
Setelah data yang diminta untuk prosedur pembuatan SIM internasional telah lengkap kamu isi, kamu harus membubuhkan tanda tangan di atas materai yang kamu bawa dari rumah. Jangan lupa untuk menyerahkan seluruh berkas kepada petugas yang melayani prosedur pembuatan SIM internasional kamu.

4. Membayar Biaya Administrasi

Ini langkah keempat dalam cara membuat SIM internasional 2019 termudah di Indonesia. Petugas pembuatan SIM internasional akan memberikan kamu slip pembayaran SIM internasional sesuai dengan harga yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk mengecek biaya pembuatan SIM internasional yang telah ditentukan oleh kepolisian.

5. Prosedur Pembuatan SIM Internasional Selesai

Perbedaan cara membuat SIM internasional 2019 di Indonesia dengan pembuatan SIM domestik adalah ketiadaan prosedur tes mengemudi untuk calon pemegang SIM internasional. Jadi, kalau kamu mau mengajukan permohonan SIM internasional, kamu hanya perlu menyiapkan berkas yang diperlukan dan membayar biaya administrasi saja.
Setelah prosedur tersebut selesai, petugas akan mengambil fotomu dan kamu akan diminta memberikan sidik jari. Kemudian, setelah menunggu beberapa menit, SIM internasionalmu sudah jadi dan siap untuk digunakan berkendara ke luar negeri.
Gampang banget kan cara membuat SIM internasional di Indonesia ini?

Prosedur Pembuatan SIM Baru


Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
  • Ujian Teori
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
  • Ujian Praktik
Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C1: Rp100.000
  • SIM C2: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi Rp30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain.
SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.

Minggu, 13 Januari 2019

Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:
  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg

Kemudahan dalam Mengurus Pembuatan SIM


Ada kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:
Batas Usia Minimal
  • SIM A: 17 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun
  • SIM C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:

Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus Ujian
    • Ujian teori.
    • Ujian praktik.
    • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

SIM Bisa di ambil pakai gojek






INFO VIA WA 087743059168