Selasa, 26 April 2022

Jasa Pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan

Kami adalah biro jasa yang membantu Anda mendaftarkan pendaftaran NPWP secara Online Baik untuk NPWP Pribadi ataupun NPWP Badan seperti: CV, PT, Yayasan, Lembaga, Ormas, Sekolah, Kelompok. 

NPWP terdaftar, bisa dicek dan bisa digunakan sebagaimana mestinya. 

Layanan ini sangat cocok buat Anda yang gak mau ribet, terkendala waktu, gak bisa daftar online, dan pengen terima beres. 

Serahkan pada ahlinya, karena kami yang akan mendaftarkan NPWP Anda melalui website resmi pajak.

                               Testimoni











SYARAT DAN BIAYA

e-KTP dan Kartu Keluarga


BIAYA

Rp 250,000


Mau buat NPWP? Ada 2  cara: 1. Daftar sendiri Online. Cara ini Gratis tidak keluar biaya. Hanya perlu waktu, tenaga, kuota & kesabaran. Caranya? Tinggal googling aja ya, sudah banyak tutorialnya di Youtube. 2. Terima Beres. Kami yang bantu daftarin sehari jadi. Klo ini gak gratis, ada biayanya.  Enaknya, cepat jadi.

Layanan atau jasa yang kami tawarkan  pada dasarnya gratis alias tidak dipungut biaya jika dilakukan sendiri. Namun jika menggunakan jasa kami tentu ada biayanya. Berikut biaya jasa pembuatan NPWP baik NPWP Pribadi maupun NPWP Badan (CV, PT, Lembaga, Yayasan, Kelompok), NIB dan Lapor SPT





Sabtu, 16 April 2022

Cara Bikin SIM di Samsat secara Offline

Cara Bikin SIM di Samsat secara Offline, Tidak ada yang berubah, berikut syarat dan urutan yang harus dipenuhi peserta yang ingin membuat SIM baru, yaitu:

cara bikin sim di samsat secara offline

1. Registrasi dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan buat SIM baru

Peserta Uji WNI:

Batas usia sesuai jenis SIM

  - SIM A Umum: 20 tahun

  - SIM B1 Umum: 22 tahun

  - SIM B2 Umum: 23 tahun

Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang berlaku

Melampirkan sertifikan lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi

Kesehatan jasmani dan rohani

Peserta uji WNA:

Dokumen keimigrasian bagi WNA

Bawa Dokumen Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan

Kesehatan jasmani dan rohani

2. Pemohon harus Ambil dan Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Lalu tunggu pemohon dipanggil oleh petugas loket tersebut.

3. Bayar sesuai dengan Biaya yang udah ditentukan

4. Ikuti ujian tertulis dan praktik

5. Setelah dinyatakan lulus, tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto dan SIM akan dicetak

Biaya bikin SIM

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru merujuk dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

Asuransi Rp30.000

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Sabtu, 09 April 2022

Cara Bikin SIM di Samsat

Cara Bikin SIM di Samsat, Tidak ada yang berubah, berikut syarat dan urutan yang wajib diikuti peserta yang ingin bikin SIM baru, yaitu:


1. Registrasi dengan menyerahkan surat-surat yang diperlukan sebagai ketentuan pengajuan buat SIM baru

Pemohon WNI:

Batas usia sesuai jenis SIM

  - SIM A Umum: 20 tahun

        - SIM B1 Umum: 22 tahun

  - SIM B2 Umum: 23 tahun

Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang berlaku

Melampirkan sertifikan lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi

Kesehatan jasmani dan rohani

Pemohon WNA:

Dokumen keimigrasian bagi WNA

Bawa Dokumen Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan

Kesehatan jasmani dan rohani

2. Pemohon Mesti Ambil dan Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Lalu tunggu Peserta uji dipanggil oleh petugas loket tersebut.

3. Bayar sesuai dengan Biaya yang telah ditentukan

4. Ikuti tes teori dan praktik

5. Setelah di umumkan lulus, tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto dan SIM akan dicetak

Biaya Buat SIM

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, sebagai berikut:

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

Asuransi Rp30.000

Cek kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.